Pelayanan Rawat Jalan

  1. a.Pasien dengan tipe kepesertaan JKN atau KIS : 1. Membawa surat rujukan dari Puskesmas wilayah domisili pasien b. Pasien Umum : 1.Membawa rujukan dari Puskesmas (Jika Ada)
  2. a. Pasien JKN/KIS :2. Membawa kartu asli JKN/KIS
  3. a. Pasien JKN/KIS : 3. Membawa foto copy kartu JKN/KIS
  4. a. Pasien JKN/KIS : 4. Membawa KTP/KK

  1. a. Loket pendaftaran (TP2RJ): 1. Pasien / keluarga pasien mendaftar pada Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TP2RJ). b. Klinik tujuan ( Tempat pemeriksaan dokter): 1. Petugas administrasi mencatat identitas pasien c. Sarana Penunjang : 1.Pasien menyerahkan surat rujukan internal ke sarana penunjang yang dituju (laboratorium/Radiologi) d. Apotek : 1.Pasien menyerahkan resep yang diberikan oleh dokter kepada petugas apotek
  2. a. Loket pendaftaran (TP2RJ): 2.Pasien menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi persyaratan pelayanan. b. Klinik tujuan ( Tempat pemeriksaan dokter): 2.Perawat memeriksa trekanan darah pasien dan mencatat pada dokumen rekan medik rawat jalan c. Sarana Penunjang : 2. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang d. Apotek : 2.Petugas apotek menyiapkan obat sesuai dengan resep dokter
  3. a. Loket pendaftaran (TP2RJ): 3.Pasien menuju ke klinik tujuan pemeriksaan sesuai rujukan dari Puskesmas b. Klinik tujuan ( Tempat pemeriksaan dokter): 3. Dokter melakukan pemeriksaan sesuai kondisi penyakit pasien c. Sarana Penunjang : 3. Pasien menunggu hasil pemeriksaan d. Apotek : 3. Petugas menyerahkan obat kepada pasien dengan beberapa penjelasan
  4. a. Loket pendaftaran (TP2RJ): 4. Petugas TP2RJ meregistrasi dan mencari berkas rekam medik b. Klinik tujuan ( Tempat pemeriksaan dokter): 4. Jika diperlukan pemeriksaan penunjang atau konsul ke spesialis lainnya maka dokter membuat surat rujukan internal ke sarana penunjang yang dituju atau dokter spesialis lainnya.

Waktu Pelayanan per unit:
1.    Loket Pendaftaran 10 menit
2.    Klinik tujuan(tempat pemeriksaan dokter) 30 menit
3.    Sarana Penunjang 60 menit-24 jam
4.    Apotek
-    Obat jadi 30 menit
-    Obat Racikan 60 menit

Total keseluruhan waktu 70 menit- 120 menit

1.    Peserta JKN/KIS biaya ditanggung oleh BPJS
2.    Pasien Umum
-    Poliklinik Spesialis Rp. 37,500
-    Klinik Gigi Rp. 25,000
-    Klinik Gizi Rp. 25,000
-    Konsul antar spesialis Rp.37,500
Tarif tindakan dan pemeriksaan penunjang sesuai tindakan yang diberikan mengacu ke Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

 

1. Pelayanan Pemeriksaan Pasien Rawat Jalan 2.Pelayanan Pemeriksaan Penunjang 3.Pelayanan Farmasi

Pengaduan dapat disampaikan melalui :
1.    Unit Pelayanan Pengaduan.
2.    Telepon : 0411- 866536
3.    SMS : 0821 9196 6060
4.    Website : rsudsyekhyusuf.com
5.    Email : Pengaduan@rsudsyekyusuf.com
6.    Kotak Pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"