Penerbitan Biodata Penduduk

  1. Fotocopy KK
  2. formulir F1.21
  3. dokumen pendukung lainnya

  1. Petugas dirumah sakit mendata kelahiran pada hari itu
  2. petugas memintak data kepada orang tua atau keluarga yang mendampingi
  3. petugas menginput data bayi pada Database (SIAK)
  4. petugas mencetak Akte kleahiran dan menyerahkan kepada orang tua atau keluarga bayi

dokumen akan terbit 10 menit s/d 30 menit. apabila ada kendala teknis pada jaringang akan di selesaikan dalam jangka waktu tidak dapat di tentukan, serta akan diselasaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

Sesui dengan prosedur dan SOP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Biodata Penduduk"