Perekaman Data E KTP

  1. Membawa Foto Kopi Kartu Keluarga
  2. Telah berusia 17 tahun

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Pastikan umur anda sudah 17 Tahun.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda.
  4. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  5. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  6. Pastikan Surat Keterangan sudah di Paraf oleh petugas sehingga bisa di gunakan untu mengambil E KTP anda pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Data E KTP

Kantor Camat Baturiti

Jalan Gunung Agung Nomor 9

Telpon (0368) 21111

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman Data E KTP"