Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Membawa Form KK yang sudah diisi dari Desa

  1. Datanglah dengan membawa form KK yang telah diisi dan ditandatangani oleh Kepala Desa.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan memasukkan data anda ke sistem , pastikan dan bandingkan data anda sudah benar dan sesuai .
  4. Pastikan Kartu Keluarga (KK) anda yang sudah di cetak sudah diparaf oleh petugas untuk ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Kantor Camat Baturiti

Jln. Gunung Agung No 9

Telpon (0368)21111

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga"