Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Mengisi blangko F1.01 yang ditandatangani oleh Keuchik dan diketahui oleh Camat
  2. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (Jika dalam Kabupaten Aceh Barat dari Keuchik dan diketahui Camat, jika dari luar Aceh Barat harus dari Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil daerah asal).
  3. Surat Keterangan dari Penolong Kelahiran (khusus untuk penambahan anggota keluarga akibat kelahiran)
  4. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (apabila terjadi perubahan data)
  5. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan KTP-el (Apabila KK hilang atau rusak)

  1. Pemohon mangajukan permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) kepada Petugas Pelayanan dengan melampirkan berkas persyaratan.
  2. Petugas menerima dan verifikasi berkas permohonan. Apabila data tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon. Apabila lengkap, petugas memberikan tanda terima berkas
  3. Petugas memverifikasi ulang berkas permohonan KK. Jika data benar diparaf dan diserahkan ke Kabid Dafduk. Jika data salah dikembalikan ke Operator untuk diperbaiki atau dilengkapi.
  4. Kepala Dinas Menandatangani KK yang sudah diverifikasi dan diparaf secara digital oleh kabid Dafduk, untuk selanjutnya Kepala Dinas menandatangani KK secara elektronik (TTE)
  5. Operator mencetak KK yang sudah tersertifikasi elektronik kemudian memberikan kepada petugas pelayanan dan diberikan kepada pemohon.
  6. Pemohon menerima KK dan menandatangani buku tanda terima KK.

Jangka waktu penyelesaian menerapkan prinsip SEMEDI (Sehari Mesti Jadi) karena telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Semua pelayanan pada Dinas Dukcapil tidak dipungut biaya.

Kartu Keluarga (KK)

Pengaduan dapat disampaikan melalui kotak saran atau melalui email resmi Dinas Dukcapil Kabupaten Aceh Barat disdukcapil@acehbaratkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Keluarga"