Jangka waktu penyelesaian menerapkan prinsip SEMEDI (Sehari Mesti Jadi) karena telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Semua pelayanan pada Dinas Dukcapil tidak dipungut biaya.
Kartu Keluarga (KK)
Pengaduan dapat disampaikan melalui kotak saran atau melalui email resmi Dinas Dukcapil Kabupaten Aceh Barat disdukcapil@acehbaratkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store