Pendaftaran Pasien Instalasi Gawat Darurat (IGD)

  1. a. Pasien BPJS : 1. Membawa asli kartu JKN/KIS b. Pasien Umum : 1. membawa kartu pengenal KTP/SIM c. Pasien rawat inap : Membawa pengantar rawat inap
  2. Pasien BPJS : Membawa Surat Pengantar rawat inap

  1. 1. Petugas penerimaan pasien gawat darurat menerima pasien selama 24 jam.
  2. 2. Mendahulukan tindakan setelah itu keluarga pasien diarahkan ke tempat penerimaan pasien gawat darurat.
  3. 3. Ucapkan salam.
  4. 4. Tanyakan apakah pasien sudah pernah berobat/dirawat atau tidak, jika pasien lama lampirkan Kartu berobat, jika pasien/keluarga pasien lupa membawa carilah data di computer.
  5. 5. Untuk pasien baru keluarga pasien dipersilahkan untuk mengisi formulir pendaftaran.
  6. 6. Petugas rekam medis menerima pendaftaran pasien dan menginput data social ke dalam komputer, memberikan nomor rekam medis, memeriksa keabsahan kartu JKN/KIS (bagi yang memeliki BPJS).
  7. 7. Petugas mencatat data sosial ke dalam triage.
  8. 8. Buatkan kartu kontrol untuk pasien baru.
  9. 9. Petugas menyerahkan kembali tiage untuk diserahkan kepada petugas rawat darurat untuk tindakan selanjutnya.
  10. 10. Jika di instrusikan untuk di rawat arahkan ke tempat penerimaan pasien rawat inap/SO

Waktu Penyediaan dokumen rekam medis untuk pasien  di IGD rerata 10 menit.
 

 

1. Pasien Umum : berdasarkan Peraturan Daerah  Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar Rp. 37.500,-
2.  Pasien JKN/KIS : berdsarkan PERMENKES RI No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

 

Pelayanan Pemeriksaan Pasien Rawat Darurat

Pengaduan dapat disampaikan melalui :
1.    Unit Pelayanan Pengaduan.
2.    Telepon : 0411- 866536
3.    SMS : 0821 9196 6060
4.    Website : rsudsyekhyusuf.com
5.    Email : Pengaduan@rsudsyekyusuf.com
6.    Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Instalasi Gawat Darurat (IGD)"