Waktu Penyediaan dokumen rekam medis untuk pasien di IGD rerata 10 menit.
1. Pasien Umum : berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar Rp. 37.500,-
2. Pasien JKN/KIS : berdsarkan PERMENKES RI No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Pelayanan Pemeriksaan Pasien Rawat Darurat
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
1. Unit Pelayanan Pengaduan.
2. Telepon : 0411- 866536
3. SMS : 0821 9196 6060
4. Website : rsudsyekhyusuf.com
5. Email : Pengaduan@rsudsyekyusuf.com
6. Kotak Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store