Pelayanan Pasien Rawat Inap

  1. a. Pasien BPJS : 1. Membawa Asli kartu JKN/KIS b. Pasien Umum : 1. Membawa asli kartu KTP/KK
  2. a. Pasien BPJS : 2. Membawa Rujukan puskesmas/dokter keluarga b. Pasien Umum : Membawa pengantar rawat inap dari IGD/Poliklinik

  1. a. Pasien Baru : 1. Pasien menuju loket pendaftaran penerimaan pasien baru, dengan membawa kartu asli JKN/KIS, rujukan dokter Puskesmas dan fotocopy KK untuk dibuatkan berkas rekam medis dan data sosial kemudian diinput kedalam aplikasi SIM-RS kemudian petugas memberikan kartu kontrol. b. Pasien Lama : 1. Pasien mengambil map antrian pada tempat yang telah disediakan.
  2. a. Pasien baru : 2. Pasien dipersilahkan kepolik yang dituju setelah berkas Rekam Medis telah siap. b. Pasien lama : 2. Pasien menuju keloket pendaftaran pasien (dibagian penerimaan pasien lama) dengan membawa kartu kontrol serta asli kartu JKN/KIS dan rujukan dari Dokter Puskesmas untuk diregistrasi.
  3. a. Pasien baru : 3. Petugas TP2RJ membuatkan SEP dan Surat Jaminan Pelayanan b. Pasien lama : 3. PetugasTPP menginput : no. RM, nama, alamat, umur dan polik yang dituju kedalam computer.
  4. a. Pasien baru : 4. Berkas Rekam Medis diantar ke poliklinik masing-masing oleh kurir. b. Pasien lama : 4. Pasien diarahkan kepolik yang dituju sementara petugas membuatkan SEP dansurat jaminan pelayanandi ruang BPJS.
  5. b. Lama : 5. Berkas Rekam Medis diantar ke poliklinik masing-masing oleh kurir.

Waktu Penyediaan dokumen rekam medis untuk pasien rawat inap rerata 15 menit.

JKN/KIS : PERMENKES RI No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

1. Pelayanan Pemeriksaan Pasien Rawat Jalan 2. Pelayanan Konsultasi antar spesialis

   Pengaduan dapat disampaikan melalui :
1.    Unit Pelayanan Pengaduan.
2.    Telepon : 0411- 866536
3.    SMS : 0821 9196 6060
4.    Website : rsudsyekhyusuf.com
5.    Email : Pengaduan@rsudsyekyusuf.com
6.    Kotak Pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Rawat Inap"