Standar pelayanan rawat Inap

  1. Surat PENGANTAR / Permintaan Rawat Inap
  2. KK
  3. Kartu BPJS ( Jamkesmas, Kartu Askes )
  4. Kartu Taspen dan Kartu Jasa Raharja
  5. Surat Rujukan

  1. Melakukan PENDAFTARAN RAWAT INAP
  2. PETUGAS MENGANTAR Pasien KERUANG RAWAT INAP
  3. Petugas Rawat Inap TIMBANG TERIMAH Pasien dan Orentasi ruangan
  4. ASUHAN MEDIS DAN KEPERAWATAN selama perawatan
  5. Perencanaan Pulang pasien
  6. Penyelesaian Administrasi di Kasir
  7. Pasien Pulang / Rujuk

waktu sampai di ruang rawat inap 1 jam

Pasien Umum : Sesuai peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 10 Tahun 2016

Pasien JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

1. Pasien dinyatakan konversi jika pada akhir tahap awal hasil kultur dan biakan negatif. 2. Pasien dinyatakan sembuh setelah menyelesaikan semua dosis yang telah ditentukan, didukung oleh hasil kultur dan biakan dua kali negatif berturut-turut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rawat Inap"