Standart Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. RUJUKAN DARI PUSKESMAS / DOKTER KELUARGA
  2. KARTU BPJS
  3. KK

  1. Pengambilan Nomor Antrean oleh Pasien / Keluarga
  2. Melakukan pendaftaran di loket Pendaftaran
  3. Menunggu Panggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. di lakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( Lab atau Rontgen )
  5. Pemberian terafi atau resep obat
  6. Pengambilan obat di Depo Farmasi
  7. Penyelesaian Administrasi / Pembayaran di Kasir
  8. Pasien Pulang / dirawat

1 Jam ( Khusus Prosedur 1 s/d 5 )

Pasien Umum : Sesuai peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 10 Tahun 2016

Pasien JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

1. Pasien dinyatakan konversi jika pada akhir tahap awal hasil kultur dan biakan negatif. 2. Pasien dinyatakan sembuh setelah menyelesaikan semua dosis yang telah ditentukan, didukung oleh hasil kultur dan biakan dua kali negatif berturut-turut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standart Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"