Waktu Penyediaan dokumen rekam medis untuk pasien rawat jalan rerata 10 menit.
Biaya untuk pendaftaran pasien umum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yaitu sebesar Rp.37.500,-
1. Pelayanan Pemeriksaan Pasien Rawat Jalan 2.Pelayanan Konsultasi antar spesialis
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store