Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Kartu Keluaraga
  2. Formulir F1.01
  3. Dokumen Pendukung
  4. Surat Nikah (untuk KK baru)
  5. Dokumen Pendukung lainnya untuk perubahan elemen data

  1. Permohonan dan registrasi
  2. verifikasi dan validasi
  3. perekaman data
  4. Pengajuan Tanda Tangan Elektronik
  5. pencatatan dan/atau penerbitan dokumen

apa bila ada kendala teknis jaringan dalam pelayanan akan di selesai dalam jangka waktu yang tidak dapat di tentukan atau selambat-lambatnya 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Penanganan pelayanan akan di tindak lanjuti oleh petugas pengaduan dengan nomor kontak terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga"