Penerbitan KTP-el

  1. Fotocopy KK
  2. Dokuemen Pendukung (Ijazah, Surat Kepolisian dan surat dari instansi terkait)
  3. Formulir F-1.21

  1. Pemohon datang kekantor Disdukcapil atau kantor UKL Disdukcapil Pessel di masing-masing kecamatan domisili
  2. pemohon memasukan bahan permohonan pada loket registrasi
  3. verifikasi dan validasi
  4. perekaman data
  5. pencatatan dan/atau penerbitan dokumen
  6. menyerahkan dokumen pemohon

dokumen akan terbit 30 menit s/d 1,5 jam. apabila ada kendala teknis pada jaringan akan di selesaikan dalam jangka waktu tidak dapat di tentukan, serta akan diselasaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KTP-el

Sesuai dengan prosedur dan SOP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el"