Penerbitan KIA ( Kartu Identitas Anak)

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy Akte Kelahiran
  3. Foto Anak (untuk anak umur diatas 5 tahun)

  1. Pemohon datang kekantor Disdukcapil atau kantor UKL Disdukcapil Pessel di masing-masing kecamatan domisili
  2. pemohon memasukan bahan permohonan pada loket registrasi
  3. verifikasi dan validasi
  4. operator menginput data
  5. engajuan penandatangan secara tantadatangan elektronik (TTE)
  6. operator menyerahkan dokumen pemohon

dokumen akan terbit 10 menit s/d 30 menit. apabila ada kendala teknis pada jaringang akan di selesaikan dalam jangka waktu tidak dapat di tentukan, serta akan diselasaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

KIA ( Kartu Identitas Anak)

Sesui dengan prosedur dan SOP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KIA ( Kartu Identitas Anak)"