Pelayanan Bimbingan Kelompok/Bimtek

  1. Berasal dari Instansi Pemerintah, profesi, asosiasi peternak, kelompok peternak, perguruan tinggi, dll
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Jumlah peserta minimal 20 Orang
  4. Mengikuti aturan yang ada di BPPIB-TSP Bunikasih

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan ke Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat melaluai Telp, e-mail, instragram, Facebook, Twetter, WhatssApp dan Line
  2. Kepala Dinas Mendisposisi permohonan kepada Balai Perbibitan dan pengembangan Inseminasi Buatan Ternak Sapi Perah (BPPIB-TSP)Bunikasih
  3. Kepala Balai memberikan jawaban menyetujui atau menolak permohonan tersebut secara tertulis
  4. Setelah permohonan di setujui dan disepakati jenis bimtek, waktu pelaksanaan dan tempat kegiatan, Kepala balai mendisposisi permohonan kepada petugas /pejabat yang berkepentingan
  5. Kepala Balai membuat SK Kepanitiaan pelaksanaan Bimbingan Kelompok Peternak
  6. Pejabat menyampaikan surat pemanggilan peserta bimbingan dan melakukan berkoordinasi dengan peserta
  7. Petugas lapangan membantu pelaksanaan kegiatan bimbingan kelompok peternak sapi perah
  8. - Pejabat membuat laporan Kegiatan

Sesuai dengan kesepakatan

Tidak Dipungut Biaya

Keterampilan dan keahlian peserta Bimtek meningkat

Pemohon dapat datang langsung ke kantor BPPIB-TSP Bunikasih, dengan menunjukan identitas pribadi untuk mendapatkan informasi atau melalui media sosial (e-mail, Intagram, WA, Faceebook, Website)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store