Pelayanan Penyedia Narasumber

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat melaluai Telp, e-mail, instragram, Facebook, Twetter, WhatssApp dan Line
  2. Tembusan ke Balai Perbibitan dan Pengembangan Inseminasi Buatan Ternak Sapi Perah Bunikasih yang beralamat : Jalan Padalengsar RT.01/RW.09 Desa Bunikasih Kec. Warungkondang - Kab. Cianjur Telp/Fax : (0263 ) 2283108 Website : http://www.bppibtspbunikasih.com, E-mail : bppibtsp.disnakjabar@gmail.com, Facebook/instagram : bppibtspbunikasih.dkpp, twitter : @BDkpp, Line : bppibtspbunikasih, WhatsApp : 081310927560
  3. Hadir langsung di kantor Balai (alamat tersebut diatas) , menunjukan identitas pribadi dan mengisi buku tamu

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan ke Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat melaluai Telp, e-mail, instragram, Facebook, Twetter, WhatssApp dan Line
  2. Kepala Dinas Mendisposisi permohonan kepada Balai Perbibitan dan pengembangan Inseminasi Buatan Ternak Sapi Perah (BPPIB-TSP)Bunikasih yang menjelaskan materi, waktu dan tempat pelaksanaan
  3. Kepala Balai mendisposisikan surat permohonan kepada pihak yang bersangkutan (Pejabat) yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan, atau secara langsung dapat bertindak sebagai narasumber
  4. Pejabat menugaskan pegawai yang kompeten untuk memberikan informasi kepada pengguna layanan (pemohon)

  1. Balai memberikan informasi Penyedia Narasumber yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
  2. Balai dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses penyelesaian informasi.
  3. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Balai menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 3 (tiga) hari melalui meja informasi.

 

Tidak Dipungut Biaya

Asistensi disertai dengan penunjukan/penugasan narasumber yang akan menyampaikan materi

Pemohon dapat datang langsung ke kantor BPPIB-TSP Bunikasih, dengan menunjukan identitas pribadi untuk mendapatkan informasi atau melalui media sosial (e-mail, Intagram, WA, Faceebook, Website)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store