Pindah Datang WNI

  1. KK Asli
  2. KTP Asli
  3. Formulir F1.03
  4. surat pengantar dari kantor wali nagari
  5. Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari Orang tua/Wali (untuk penduduk dibwah 17 tahun)

  1. Permohonan Surat Pengantar Pindah Wali Nagari (Lurah/Desa)
  2. Pemohon datang kekantor Disdukcapil atau kantor UKL Disdukcapil Pessel di masing-masing kecamatan domisili
  3. pemohon memasukan bahan permohonan pada loket registrasi
  4. verifikasi dan validasi
  5. pengajuan penandatangan secara tantadatangan elektronik (TTE)
  6. operator menyerahkan dokumen pemohon dan mengembalikan KTP-el Asli sebagai dokumen sementara

dokumen akan terbit 10 menit s/d 30 menit. apabila ada kendala teknis pada jaringang akan di selesaikan dalam jangka waktu tidak dapat di tentukan, serta akan diselasaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja


Tidak dipungut biaya

SKPWNI

Sesui dengan prosedur dan SOP


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Datang WNI"