Data Penduduk rentan Administrasi Kependudukan

  1. pengantar BNPB (untuk Korban Benacana Alam)
  2. Pengantar Dinas Sosial (Masyarakat Terlantar)
  3. Pengantar RS/RSJ (untuk status pasien)
  4. pengantar kantor wali (desa/Kelurahan)

  1. Pemohon datang kekantor Disdukcapil atau kantor UKL Disdukcapil Pessel di masing-masing kecamatan domisili
  2. pemohon memasukan bahan permohonan pada loket registrasi
  3. verifikasi dan validasi
  4. Pengecekanan data biometric
  5. operator menginput data
  6. pengajuan penandatangan secara tantadatangan elektronik (TTE)
  7. operator menyerahkan dokumen pemohon

dokumen akan terbit 30 menit s/d 1,5 jam. apabila ada kendala teknis pada jaringang akan di selesaikan dalam jangka waktu tidak dapat di tentukan, serta akan diselasaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja


Tidak dipungut biaya

data Penduduk rentan dan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Sesuai dengan proseduk dan SOP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data Penduduk rentan Administrasi Kependudukan"