Pindah Datang Luar Negeri

  1. KK Asli
  2. KTP-el
  3. Dokumen Perjalan Luar Negeri
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap
  5. Surat Keterangan dari desa/Kelurahan dan Kecamatan
  6. dokumen perjalan Republik Indonesia

  1. Pemohon mengurus data yang dibutuhkan di kantor wali nagari
  2. Pemohon datang ke Dinas Dukcapil atau kantor UKL Disdukcapil Pessel di masing-masing Kecamatan dimisili
  3. pemohon memasukan bahan permohonan pada loket registrasi
  4. verifikasi dan validasi
  5. operator menginput data
  6. pengajuan penandatangan secara tantadatangan elektronik (TTE)
  7. operator menyerahkan dokumen pemohon

dokumen akan terbit 30 menit s/d 1,5 jam. apabila ada kendala teknis pada jaringang akan di selesaikan dalam jangka waktu tidak dapat di tentukan, serta akan diselasaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKPLN

Sesuai dengan Prosedur dan SOP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Datang Luar Negeri"