Jalan Hayam Wuruk No. 69, Mangunharjo, Mayangan, Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur 67217
Standar Pelayanan Sewa Alat Berat
Surat Permohonan Sewa Alat Berat
Pemohon datang menuju Petugas Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Peralatan Berat mengajukan berkas permohonan yang sudah diisi.
Petugas Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Peralatan Berat menerima permohonan dan melakukan pencatatan permohonan sewa alat berat termasuk lama sewa.
Pemohon melengkapi formulir permohonan sewa alat berat.
Petugas Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Peralatan Berat memberikan unit alat berat untuk dipergunakan oleh pemohon.
Pemohon membayar retribusi sewa alat berat.
Petugas Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Peralatan Berat menerima pembayaran dan memberikan tanda bukti pembayaran.
Pemohon memakai peralatan sesuai jatuh tempo masa sewa.
Petugas Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Peralatan Berat melakukan pengecekan fungsi alat.
Jika alat mesin gilas tidak laik, maka dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki sesuai kondisi alat semula.
Jika alat berat laik, Petugas Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Peralatan Berat menerima alat, menyimpan dan mencatat pengembalian alat berat.
1 Hari kerja
Dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Waktu dan Tempat Pembayaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo Bidang Bina Marga.
Sewa Alat Berat
Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo, Jl. Hayam Wuruk No. 69 Probolinggo.
Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :
- Telepon (0335) 421481 - Email : dpupr@probolinggokota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.