Sewa Mesin dan Alat Berat

No. SK: 000.8.3.4/239/425.101/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Identitas Pemohon

  1. Menyampaikan surat permohonan
  2. Mengisi formulir sewa
  3. Koordinator Pelayanan memeriksa ketersediaan mesin atau alat berat
  4. Koordinator Pelayanan melakukan klarifikasi/verifikasi dan perhitungan sementara kebutuhan biaya sewa
  5. Koordinator Pelayanan menghubungi pemohon
  6. Pelaksanaan Pekerjaan
  7. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah
  8. Pembayaran Retribusi
  9. Pengembalian mesin atau alat berat
  10. Koordinator Pelayanan memeriksa kondisi mesin atau alat berat

1 (satu) hari sesuai ketersediaan mesin/alat berat

Sesuai Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Sewa Mesin dan Alat Berat

Kotak Saran

Telp. 0335 - 421481

Email : dpuperkim@probolinggokota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Mesin dan Alat Berat"