Penerbitan Kartu Keluarga Orang Asing

  1. KK yang ditumpangi
  2. Fotocopy KITAP
  3. Fotocopy Pasport
  4. Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Kepolisian
  5. Pas Foto Warna
  6. Surat Keterangan Domisili Penduduk
  7. Fotocopy Akte Perkawinan
  8. Fotocopy Akte Kelahiran
  9. Mengisi Formulir Orang asing, Permohonan KK dan KTP WNA (mengetahui Wali Nagari/Dasa/Kelurahan)

  1. Pemohon Mengurus permohonan terlebih dahulu di kantor wali nagari Domisili
  2. Pemohon mendatangi kantor Disdukcapil atau UKL Disdukcapil Masing-masing Kecamatan Domisili
  3. pemohon memasukan berkas beserta kelengkapannya kepada loket registrasi
  4. verifikasi dan validasi
  5. Pengesahan Penginputan oleh pejabat terkait
  6. operator menginput data
  7. pengajuan penandatangan secara tantadatangan elektronik (TTE)
  8. operator menyerahkan dokumen pemohon

dokumen akan terbit 30 menit s/d 1,5 jam. apabila ada kendala teknis pada jaringang akan di selesaikan dalam jangka waktu tidak dapat di tentukan, serta akan diselasaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja

Sesuai dengan Peratur Dirjen Disdukcapil dan Kemendagri

Kartu Keluarga WNA

Sesui dengan Prosedur dan SOP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Orang Asing"