Pelayanan Pindah Datang

  1. 1. Surat Pengantar Pindah dari Desa Kelurahan
  2. 2. Mengisi formulir pindah
  3. 3. Surat pengantar pindah dari kecamatan
  4. 4. Mengisi formulir pindah
  5. 5. KTP el dan Kartu Keluarga asli

  1. 1. Ambil nomor antrian
  2. 2. Petugas menerima berkas dan memverifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Petugas memproses dokumen pindah datang
  4. 4. Petugas mencetak KTP el sesuai dengan tempat pindah yang bersangkutan dan menyerahkan kepada pemohon kemudian pemohon menggandakan menyerahkan kopyan KTP el kepada petugas sebagai bukti arsip dokumen

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pindah Datang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Datang"