Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing

  1. Mengisi Formulir Biodata Oranga Asing Tinggal terbatas/tetap
  2. Surat Pengantar dari Sponsor/Perusahaan
  3. Surat Jaminan dari Sponsor/Perusahaan
  4. Foto copy ITAS
  5. Foto Copy VISA
  6. Foto copy Paspor
  7. Foto copy Akta Kelahiran.
  8. Foto copy surat nikah bagi yang sudah nikah
  9. Surat keterangan lapor diri dari Kepolisian
  10. Surat Keterangan domisili dari kelurahan
  11. Pas Foto 3 x 4 (3 lembar)

  1. Pemohon Mengurus permohonan terlebih dahulu di kantor wali nagari Domisili dan Kantor Kecamatan
  2. Pelapor mendatangi kantor Disdukcapil atau UKL Disdukcapil Pessel di masing-masing Kecamatan
  3. pelapor menyerahkan permohonan beserta kelengkapannya peda loket registrasi
  4. verifikasi dan validasi
  5. Pengesahan Penerbitan Dokumen Oleh Pejabat Terkait
  6. operator menginput data
  7. pengajuan penandatangan secara tantadatangan elektronik (TTE)
  8. operator menyerahkan dokumen pemohon

dokumen akan terbit 30 menit s/d 1,5 jam. apabila ada kendala teknis pada jaringang akan di selesaikan dalam jangka waktu tidak dapat di tentukan, serta akan diselasaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKTT Orang Asing

Sesui dengan Prosedur dan SOP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing"