Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas

  1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. Surat domisili dari kepala desa/kelurahan Foto copy ijazah terakhir
  3. Memperlihatkan KTP-el atau Foto copy KTP-el
  4. Foto copy ijazah terakhir

  1. Pemohon Mendatangi Kantor Disdukcapil atau UKL Disdukcapil Pessel di Masing-masing Kecamatan
  2. Pemohon mamasukan berkas pada loket registrasi
  3. petugas registrasi memverifikasi bahan daklengkapan serta memberi nomor antrian
  4. verifikasi dan validasi
  5. operator menginput data
  6. pengajuan penandatangan secara tantadatangan elektronik (TTE)
  7. operator menyerahkan dokumen pemohon

dokumen akan terbit 30 menit s/d 1,5 jam. apabila ada kendala teknis pada jaringang akan di selesaikan dalam jangka waktu tidak dapat di tentukan, serta akan diselasaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

SUKET KTP-el

Sesui dengan Prosedur dan SOP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas"