Akta Kelahiran

  1. KK
  2. Surat Keterangan Lahir
  3. KTP orang tua dan Saksi
  4. formulir F2.01
  5. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah

  1. Pemohon mendatangai kantor Disdukcapil atau kantor UKL Disdukcapil Pessel di masing-masing Kecamatan
  2. Pemohon memasukan berkas dan kelangkapannya pada loket registrasi
  3. verifikasi dan validasi
  4. operator menginput data
  5. pengajuan penandatangan secara tantadatangan elektronik (TTE)
  6. operator menyerahkan dokumen pemohon

dokumen akan terbit 30 menit s/d 1,5 jam. apabila ada kendala teknis pada jaringang akan di selesaikan dalam jangka waktu tidak dapat di tentukan, serta akan diselasaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

Sesui dengan prosedur dan SOP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran"