Penerbitan KIA

  1. 1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. 2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. 3. Pas Foto 3 X 4 Cm Bagi Kelahiran Tahun Genar Latar Biru dan Kelahiran Tahun Ganjil Latar Merah

  1. 1. Ambil nomor antrian
  2. 2. Verifikasi persyaratan kelengkapan berkas
  3. 3. Cetak dokumen KIA
  4. 4. Hasil dokumen KIA diserahkan kepada pemohon
  5. 5. Fotocopy KIA di serahkan kepada petugas Dukcapil untuk dijadikan dokumen arsip

5 Menit

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KIA"