Akta Kematian

  1. KK
  2. KTP el/ KIA yang meninggal
  3. surat keterangan Kematian dari RS/PUSKESMAS/DESA/KELURAHAN
  4. KTP Pelapor dan Saksi

  1. Pemohon Mengurus permohonan terlebih dahulu di kantor wali nagari Domisili
  2. pemuhon mendatangi Kantor Disdukcapil atau mendatangi UKL Disdukcapil Pessel di masing-masing Kecamatan
  3. pemohon memasukan bahan permohonan pada loket registrasi
  4. verifikasi dan validasi
  5. Pengesahan Penerbitan dokumen oleh Pejabat Terkait
  6. operator menginput data
  7. pengajuan penandatangan secara tantadatangan elektronik (TTE)
  8. operator menyerahkan dokumen pemohon
  9. akte diserahkan kepada pemohon

 dokumen akan terbit 10 menit s/d 30 menit. apabila ada kendala teknis pada jaringang akan di selesaikan dalam jangka waktu tidak dapat di tentukan, serta akan diselasaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja

sesui dengan peraturan dirjen Disdukcapil dan Kemendagri

Akte Kematian

Sesui dengan prosedur dan SOP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"