Pelayanan Dokumen KTP-el

  1. 1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  2. 2. Membawa Fotocopy Ijasah Terakhir

  1. 1. Mengambil nomor antrian
  2. 2. Verifikasi berkas persyaratan pembuatan KTP el
  3. 3. Melakukan perekaman KTP el
  4. 4. Menunggu hasil Penerbitan KTP el
  5. 5. Proses Penerbitan KTP el telah selesai dicetak
  6. 6. Petugas operator menyerahkan hasil cetakan KTP el kepada pemohon
  7. 7. Pemohon menyerahkan kopyan KTP el kepada petugas operator untuk disimpan sebagai arsip

5 Menit

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN KTP-E BARU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen KTP-el"