Penerbitan Tanda Daftar SPPL

  1. Fotocopy KTP Pemilik/Pimpinan Usaha
  2. Fotocopy KTP penerima kuasa (bila dikuasakan)
  3. Fotocopy Akte Pendirian bagi pemohon yang berbadan hukum
  4. Fotocopy Akte sewa untuk usaha yang menggunakan lahan sewa
  5. Fotocopy Dokumen perizinan yang sudah dimiliki seperti TDP, IUI, dll bagi usaha yang sudah beroperasi
  6. Gambar denah lokasi usaha
  7. Dokumentasi/foto lokasi usaha
  8. Berkas lain yang mendukung kegiatan usaha yang diajukan
  9. Surat kuasa bermaterai dan No. HP (jika dikuasakan)
  10. Draft dokumen SPLL

  1. Pemohon meminta informasi dengan jelas dan benar kepada Petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa berkas permohonan dan draft Dokumen SPPL dan memberikan tanda terima kepada pemohon
  3. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas permohonan dan draft Dokumen SPPL kepada Petugas Administrasi Bidang Tata Lingkungan untuk dibuatkan tanda pendaftaran
  4. Petugas Administrasi Bidang Tata Lingkungan menyerahkan tanda pendaftaran kepada Kasi Analisa Dampak Lingkungan dan Kabid Tata Lingkungan untuk diberikan paraf
  5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup menandatangani Tanda Daftar SPPL
  6. Petugas Pelayanan menghubungi pemohon
  7. Petugas Pelayanan mencatat kedalam buku register pada saat pemohon datang

1 Hari pengumpulan berkas

1 Hari verifikasi berkas

1 Hari penerbitan Tanda Daftar SPPL

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi SPPL

Dinas Lingkungan Hidup

Jl. Supriyadi No. 52, Patemon, Kec. Pakusari, Kab. Jember

No. Hp : +62822 2941 6478

Email   : bid.amdaljbr@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Tanda Daftar SPPL"