Pengelolaan Pohon Tepi Jalan

  1. 1. Mengisi formulir permohonan
  2. 2. Melampirkan foto copy identitas
  3. 3. Foto lokasi pohon

  1. 1. Isi formulir permohonan penebangan pohon tepi jalan
  2. 2. Tim melakukan survey lapangan
  3. 3. Hasil survey kemudian di buatkan telaahan staf
  4. 4. Melaksanakan sesuai dengan petunjuk kepala dinas

1. Permohonan surat dari masyarakat yang masuk ke Dinas Lingkungan Hidup sampai dengan survey lapangan kemudian dilanjutkan dengan telaahan staf 3 hari.

2. Dalam pelaksanaan Dinas Lingkungan Hidup menggunakan metode skala prioritas mana yang lebih urgen. Untuk kategori urgent/membahayakan maksimal waktu pelayanan 2 jam

Tidak dipungut biaya.Kalau untuk pohon yang batangnya diameternya lebih dari 50 cm pemohon  diminta mengganti 10 pohon batang pohon

Pengeprasan/pemronggolan/pemotongan pohon tepi jalan

1. Surat pengajuan permohonan untuk menebangan pohon diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk

2. Surat tersebut kemudian dinaikkan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup

3. Setelah didisposisi pimpinan kemudian tim dari dinas mengajukan survey lapangan terhadap pohon yang akan ditebang

4. Tim kemudian menyusun telaahan staf dari hasil survey kepada pimpinan

5. Tim melaksanakan petunjuk Kepala Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Pohon Tepi Jalan"

Pelaksana

Muryoto

Admin