Pendampingan Perizinan Secara Elektronik Melalui Online Single Submission (OSS)

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy NPWP Perusahaan/perorangan
  3. Fotocopy SIUP Perusahaan
  4. Foto copy TDP Perusahaan
  5. Foto copy IMB
  6. Foto copy sertifikat tanah
  7. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
  8. Foto copy Rekomendasi BKPRD
  9. Foto copy persetujuan wilayah izin usaha pertambangan
  10. Foto copy izin usaha pertambangan
  11. Foto copy Izin Tetangga sekitar perusahaan
  12. Surat pernyataan bermaterai 6000
  13. SOP Sistem Tanggap Darurat
  14. Mengisi formulir Profil usaha atau kegiatan
  15. Mengisi formulir izin lingkungan

  1. 1, Permohonan dari pemrakarsa
  2. 2. Tim uji administrasi menyeleksi
  3. 3. Hasil uji administrasi dilaporkan kalau kurang lengkap dilengkapi
  4. 4. Hasil verifikasi lapangan
  5. 5. Hasil verifikasi memenuhi syarat diterbitkan Rekomendasi UKL UPL DPLH dan Izin Lingkungan

60 hari OSS (on Line  Single Submision)

14 hari setelah dokumen lingkungan dinyatakan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Perizinan Secara Elektronik Melalui Online Single Submission (OSS)

1. Pemohon mengajukan ijin rekomendasi UKL UPL , Izin Lingkungan DPLH dan SPPLH ke Kepala Dinas Lingkungan HIdup disertai persyaratan administrasi

2. Kepala Bidang Penataan dan Penaatan PPLH membuat surat perintah tugas kepada tim uji administrasi permohonan izin lingkungan untuk mengecek administrasi

3. Tim uji administrasi menyampaikan hasil uji administrasi ke Kepala Bidang Penataan dan Penaatan berupa surat keterangan

4. Kepala Bidang Penataan dan Penaatan memerintahkan kepada Kasi Perencanaan dan Kajian  dampak lingkungan untuk mengkoordinasikan kepada pemrakarsa

5. Jika hasil uji administrasi sudah dinyatakan benar Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan melakukan verifikasi lapangan dan jika dilapangan ternyata tidak memenuhi syarat akan dikembalikan kepada pemohon supaya dilengkapi

6. Jika hasil verifikasi lapangan memenuhi syarat Kepala Dinas Lingkungan HIdup mengundang tim penilai dokumen lingkungan yang terdiri dari Dinas, Camat Kepala Desa/Lurah dan beberapa tokoh masyarakat yang terkait untuk membahas Dokumen Lingkungan

7. Jika Dokumen lingkungan masih belum memenuhi syarat masih ada revisi maka dokumen lingkungan akan dikembalikan kepada pemohon

8. Pemohon melengkapi kekurangan

9. Penerbitan rekomendasi UKL UPL DPLH dan Izin Lingkungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Perizinan Secara Elektronik Melalui Online Single Submission (OSS)"

Pelaksana

Muryoto

Admin