60 hari OSS (on Line Single Submision)
14 hari setelah dokumen lingkungan dinyatakan benar dan lengkap
Tidak dipungut biaya
Pendampingan Perizinan Secara Elektronik Melalui Online Single Submission (OSS)
1. Pemohon mengajukan ijin rekomendasi UKL UPL , Izin Lingkungan DPLH dan SPPLH ke Kepala Dinas Lingkungan HIdup disertai persyaratan administrasi
2. Kepala Bidang Penataan dan Penaatan PPLH membuat surat perintah tugas kepada tim uji administrasi permohonan izin lingkungan untuk mengecek administrasi
3. Tim uji administrasi menyampaikan hasil uji administrasi ke Kepala Bidang Penataan dan Penaatan berupa surat keterangan
4. Kepala Bidang Penataan dan Penaatan memerintahkan kepada Kasi Perencanaan dan Kajian dampak lingkungan untuk mengkoordinasikan kepada pemrakarsa
5. Jika hasil uji administrasi sudah dinyatakan benar Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan melakukan verifikasi lapangan dan jika dilapangan ternyata tidak memenuhi syarat akan dikembalikan kepada pemohon supaya dilengkapi
6. Jika hasil verifikasi lapangan memenuhi syarat Kepala Dinas Lingkungan HIdup mengundang tim penilai dokumen lingkungan yang terdiri dari Dinas, Camat Kepala Desa/Lurah dan beberapa tokoh masyarakat yang terkait untuk membahas Dokumen Lingkungan
7. Jika Dokumen lingkungan masih belum memenuhi syarat masih ada revisi maka dokumen lingkungan akan dikembalikan kepada pemohon
8. Pemohon melengkapi kekurangan
9. Penerbitan rekomendasi UKL UPL DPLH dan Izin Lingkungan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store