Akta Perkawinan

  1. Fotocopy KK
  2. KTP-el Kedua Mempelai
  3. Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama
  4. Fotocopy Akte Kelahiran
  5. Fotocopy KTP-el Saksi
  6. Bagi yang Telah Bercerai Melampirkan Akta Perceraian/Akte Kematian
  7. Foto Warna Terbaru 5 lembar
  8. Bagi Anggota TNI/Polri Melapirkan Surat Ijin Kesatuan dsn Fotocopy Surat Pengangkatan sabagai Angota TNI/POLRI

  1. Pemohon Mengurus permohonan terlebih dahulu di kantor wali nagari Domisili
  2. Pemohon datang kekantor Disdukcapil atau kantor UKL Disdukcapil Pessel di masing-masing kecamatan domisili
  3. pemohon memasukan bahan permohonan pada loket registrasi
  4. verifikasi dan validasi
  5. operator menginput data
  6. Pengesahan Penerbitan dokumen oleh Pejabat Terkait
  7. pengajuan penandatangan secara tantadatangan elektronik (TTE)
  8. operator menyerahkan dokumen pemohon

dokumen akan terbit 15 menit s/d 30 Menit. apabila ada kendala teknis pada jaringang akan di selesaikan dalam jangka waktu tidak dapat di tentukan, serta akan diselasaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

akte perkawinan

sesui dengan prosedur dan SOP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perkawinan"