Penanganan Pengaduan Lingkungan

  1. Mengisi Formulir Pengaduan Dugaan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mengenai identitas pengadu nama, alamat, nomor telepon, desa kelurahan kecamatan kabupaten
  2. Lokasi kejadian
  3. Perkiraan sumber pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
  4. Waktu dan uraian kejadian, media lingkungan yang tercemar
  5. Alat bukti yang disampaikan
  6. Informasi pengaduan pernah atau belum disampaikan ke instansi penanggungjawab
  7. Foto copy KTP pelapor

  1. Pengaduan secara lisan kepada petugas, pengadu mengisi formulir pengaduan apabila membutuhkan bantuan khusus karena keterbatasannya, petugas membantu mengisikan formulir
  2. Pengaduan disampaikan langsung secara tertulis kepada petugas pengadu melengkapi informasi sesuai dengan formulir pengaduan
  3. Pengaduan disampaikan secara tidak langsung melalui media pengaduan dengan percakapan telepon atau pesan singkat petugas menungkan ke dalam formulir pengaduan
  4. Pengaduan secara tidak langsung melalui media pengaduan berupa surat, surat elektronik media sosial faksimili atau aplikasi pengaduan tidak perlu dituangkan di dalam formulir pengaduan

1. Penerimaan : proses penerimaan informasi pemenuhan syarat minimal dan klarifikasi/konfirmasi data pengaduan sampai register. Apabila data telah lengkap lanjut ke penelaahan apabila data tidak lengkap dikembalikan ke pihak pengadu

2. Penelaahan  : proses meneliti subtansi pengaduan untuk klasifikasi pengaduan dan menentukan instansi penanggungjawab

3. Verifikasi : Verifikasi administrasi penelitian dokumen untuk mendapatkan fakta administrasi yang ada. Verifikasi lapangan pemeriksaan lapangan untuk mencari fakta lapangan.

4. Perumusan laporan : Kesimpulan,terbukti atau tidak terbukti. Rekomendasi. sanksi administrasi,perdata,pidana, stop

5. Tindak lanjut 1. Jawab ke pengadu dan 2. teruskan ke unit/instansi lain

Tidak dipungut biaya

Pengaduan lingkungan

Pengaduan secara lisan, Pengaduan disampaikan langsung secara tertulis, Pengaduan disampaikan secara tidak langsung melalui media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Lingkungan"

Pelaksana

Muryoto

Admin