1. Penerimaan : proses penerimaan informasi pemenuhan syarat minimal dan klarifikasi/konfirmasi data pengaduan sampai register. Apabila data telah lengkap lanjut ke penelaahan apabila data tidak lengkap dikembalikan ke pihak pengadu
2. Penelaahan : proses meneliti subtansi pengaduan untuk klasifikasi pengaduan dan menentukan instansi penanggungjawab
3. Verifikasi : Verifikasi administrasi penelitian dokumen untuk mendapatkan fakta administrasi yang ada. Verifikasi lapangan pemeriksaan lapangan untuk mencari fakta lapangan.
4. Perumusan laporan : Kesimpulan,terbukti atau tidak terbukti. Rekomendasi. sanksi administrasi,perdata,pidana, stop
5. Tindak lanjut 1. Jawab ke pengadu dan 2. teruskan ke unit/instansi lain
Tidak dipungut biaya
Pengaduan lingkungan
Pengaduan secara lisan, Pengaduan disampaikan langsung secara tertulis, Pengaduan disampaikan secara tidak langsung melalui media sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store