Akta Perceraian

  1. fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP-el Bersangkutan
  3. Akte Perkawinan Asli
  4. Formulir F2.01

  1. Pemohon Mengurus permohonan terlebih dahulu di kantor wali nagari Domisili
  2. Pemohon datang Kekantor UKL Disdukcapil Pessel masing-masing Kecamatan
  3. Masukan bahan beserta kelengkapannya pada meja register
  4. verifikasi dan validasi
  5. Pengesahan Penerbitan dokumen oleh Pejabat Terkait
  6. operator menginput data
  7. pengajuan penandatangan secara tantadatangan elektronik (TTE)
  8. operator menyerahkan dokumen pemohon

dokumen akan terbit 30 menit s/d 1,5 jam. apabila ada kendala teknis pada jaringang akan di selesaikan dalam jangka waktu tidak dapat di tentukan, serta akan diselasaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

akte perceraian

sesui dengan prosedur dan SOP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perceraian"