Standar Pelayanan Radiologi dari Ruang Perawatan (Rawat Inap) RSUD Kota Cilegon

  1. Order oleh dokter pengirim untuk pasien intern rumah sakit
  2. Surat rujukan dan kartu identitas untuk pasien luar rumah sakit

  1. Pemeriksaan yang tidak memerlukan persiapan khusus, pasien diantar perawat datang ke loket pendaftaran radiologi dengan membawa blanko pemeriksaan radiologi
  2. Pasien yang memerlukan persiapan khusus maka perawat ruangan melakukan pendaftaran pemeriksaan melalui telpon dan petugas radiologi memberikan jadwal hari pemeriksaan dan persiapan yang perlu dilakukan oleh pasien.
  3. Pada hari sesuai jadwal yang ditentukan maka pasien diantar perawat datang ke loket pendaftaran radiologi, kemudian petugas mengkonfirmasi order pemeriksaan di komputer dan mencatat di buku register radiologi
  4. Pasien dilakukan pemeriksaan sesuai order
  5. Setelah tindakan radiografer atau dokter spesialis radiologi mengverifikasi hasil pemeriksaan radiologi
  6. Dokter Spesialis Radiologi memberikan ekspertise hasil pemeriksaan
  7. Hasil pemeriksaan yang telah selesai diberikan ekspertise diambil oleh perawat ruangan atau keluarga pasien.

1. 10 Menit untuk pendaftaran

2. 15 Menit untuk pemeriksaan tanpa persiapan khusus

3. Pemeriksaan khusus, sesuai dengan jenis pemeriksaan

 

1. Pasien Umum : Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2013

2. Pasien JKN : Permenkes RI No. 6 Tahun 2018

 

Pelayanan Pasien Radiologi dari Ruang Perawatan (Rawat Inap)

1. Email : rsud_cilegon@yahoo.com

2. Telp : (0254) 330461 Ext. 101

3. Kotak Saran

4. Central Layanan Informasi dan Pengaduan (CLIPEN)

5. Saluran Informasi Penanganan Pengaduan  Peserta (SIPP)

6. Website : http://rsud.cilegon.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radiologi dari Ruang Perawatan (Rawat Inap) RSUD Kota Cilegon"