Sistem penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) secara online (Sipespa.com)

  1. 1. KTP/ Identitas lainnya
  2. 2. Akta Pendirian Usaha
  3. 3. Izin Usaha Pertambangan
  4. 3. Surat Keterangan Produksi dari Dinas Pertambangan

  1. Pemilik usaha mendaftar melalui loket administrasi pajak daerah dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas loket memberikan formulir pendaftaran wajib pajak daerah, melakukan validasi kelengkapan berkas dan menginput dalam sistem pajak dan mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
  3. Admin sistem Sipespa.com membuatkan User ID beserta Pin/ Password agar terdaftar dalam sistem Sipespa.com;
  4. Pemilik Usaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak daerah mendapatkan kartu NPWPD tertanda tangan kepala BPKPD;
  5. Pemilik Usaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak daerah mengurus Surat Keterangan Produksi dari Dinas Pertambangan dan Energi;
  6. Wajib Pajak melakukan penginputan data ke Sipespa.com secara online dan mendapatkan perhitungan nilai pajak yang akan disetorkan dan tertulis dalam SPTPD;
  7. 4. SPTPD yang bisa dicetak online melalui Sispespa.com dan bisa menyetor pajak daerah di Bank;

Pelayanan dilakukan kurang lebih 20 menit, dengan penjabaran :

1. Kepengurusan Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Mineral Bukan Logam dan Batuan memerlukan waktu 20 menit,

2. Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Secara Online melalui Sistem Online yaitu Sipespa.Com memerlukan 20 menit.

Apabila Wajib Pajak telah memiliki NPWPD dan Terdaftar dalam Sipespa.com maka point (1) tidak dilakukan lagi.

gratis tidak dipungut biaya

Bukti wajib pajak baru atau NPWPD

  1. E-Mail : pendapatan.bpkpdbeltim@gmail.com
  2. HP/SMS: 0719-9220046
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sistem penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) secara online (Sipespa.com)"