Standar Pelayanan Rehabilitasi Medik RSUD Kota Cilegon

  1. Kartu Identitas / KTP (Umum dan BPJS)
  2. Kartu BPJS Kesehatan (peserta BPJS)
  3. Surat Rujukan (peserta BPJS)

  1. Pasien rawat inap yang dikonsulkan dari DPJP untuk mendapatkan pelayanan Rehabilitasi Medik diorder melalui komputer.
  2. Pasien dilakukan assesmen dan tindakan oleh Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
  3. Pasien mendapatkan terapi oleh fisioterapis, terapis wicara, atau terapis okupasi di ruang perawatan sesuai assessmen Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
  4. Apabila kondisi pasien memungkinkan dibawa ke poli maka pasien diantar perawat ke poli Rehabilitasi Medik untuk mendapatkan terapi oleh fisioterapis, terapis wicara, atau terapis okupasi
  5. Petugas administrasi mengkonfirmasi order pemeriksaan di komputer

Jangka waktu 60 menit

1. Pasien Umum : Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2013

2. Pasien JKN : Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2018

 

Pelayanan Pasien Rawat Inap Rehabilitasi Medik

1. Email: 1.) rsud@mail.cilegon.go.id   

                  2.) rsud_cilegon@yahoo.com

2. Kotak Saran

3. Central Layanan Informasi dan Pengaduan (CLIPEN)    

      Telp : (0254) 330461 Ext. 101

4. Saluran Informasi Penanganan Pengaduan  Peserta

      (SIPP)

     5.  Website : http://rsud.cilegon.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rehabilitasi Medik RSUD Kota Cilegon"