Layanan Klinik Konsultasi di Inspektorat Kabupaten Tabanan dikelola secara terpadu pada Unit Layanan Klinik Konsultasi di Kantor Inspektorat Kabupaten Tabanan, Jl. Pahlawan No. 11 Tabanan.
Tim Klinik Konsultasi di Inspektorat Kabupaten Tabanan, menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis sesuai bidang Pelayanan Konsultasi.
Pengguna Layanan Klinik Konsultasi yang datang ke Inspektorat Kabupaten Tabanan harus mendaftarkan diri kepada petugas Pelayanan Klinik Konsultasi .
Pengisian Buku Konsultasi oleh Pengguna Layanan konsultasi terkait dengan magsud dan tujuan konsultasi.
Mengkoordinasikan dengan Koordinator Pelayanan Konsultasi.
Pemberian Tanggapan atau solusi terkait permasalahan yang dikonsultasikan.
Melaksanakan Ketatausahaan Pelayanan Konsultasi.
Tim Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis sesuai bidang pelayanan konsultasi (1 hari)
Pengguna layanan konsultasi diterima petugas layanan konsultasi (5 menit)
Pengisian buku konsultasi oleh pengguna layanan konsultasi terkait dengan maksud dan tujuan konsultasi (10 menit)
Mengkoordinasikan dengan Koordinator Pelayan Konsultasi (10 menit)
Melaksanakan Layanan Konsultasi (60 menit)
Pemberian Tanggapan atau solusi terkait permasalahan yang dikonsultasikan (30menit)
Layanan Klinik Konsultasi di Inspektorat Kabupaten Tabanan dikelola secara terpadu pada Unit Layanan Klinik Konsultasi di Kantor Inspektorat Kabupaten Tabanan, Jl. Pahlawan No. 11 Tabanan.
Tim Klinik Konsultasi di Inspektorat Kabupaten Tabanan, menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis sesuai bidang Pelayanan Konsultasi.
Pengguna Layanan Klinik Konsultasi yang datang ke Inspektorat Kabupaten Tabananharus mendaftarkan diri kepada petugas Pelayanan Klinik Konsultasi .
Pengisian Buku Konsultasi oleh Pengguna Layanan konsultasi terkait dengan magsud dan tujuan konsultasi.
Mengkoordinasikan dengan Koordinator Pelayanan Konsultasi.
Pemberian Tanggapan atau solusi terkait permasalahan yang dikonsultasikan.
Melaksanakan Ketatausahaan Pelayanan Konsultasi.
Pelaporan kegiatan Klinik Konsultasi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.