Pencatatan Pembetulan Akta

  1. Penerbitan pembetulan akta pencatatan sipil dikarenakan kutipan akta pencatatan sipil yang pertama hilang / rusak / kesalahan redaksional
  2. Penerbitan pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud persyaratannya sebagai berikut ;
  3. Kutipan akta pencatatan sipil (asli dan fotocopy)
  4. Kutipan Akta Asli apabila penerbitan kutipan kedua akta karena rusak
  5. Surat Laporan Kehilangan dari POLRI apabila akta hilang
  6. Fotocopi Kartu Keluarga dan KTP-el pelapor / orang tua
  7. Formulir pendaftaran pembetulan akta pencatatan sipil
  8. Surat pernyataan pembetulan akte bermaterai

  1. Pelapor melaporkan tentang permohonan pada petugas pendaftaran akta pencatatan sipil;
  2. Disdukcapil menginformasikan hasil pencarian dokumen pencatatan sipil kepada pelapor;
  3. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pembetulan akta pencatatan Sipil dengan melampirkan persyaratan;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi berkas pembetulan akta pencatatan sipil menarik serta mencabut akta pencatatan sipil dari pemohon;
  5. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani kutipan kedua akta pencatatan sipil, Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta pencatatan sipil;
  6. Petugas memberikan stempel dan melakukan pengarsipan semua berkas permohonan;
  7. Petugas melaksanakan perekaman perubahan data;
  8. Petugas Menyerahkan kutipan Akta pada pemohon;

Empat Hari Kerja

Gratis

Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil

1. Melalui kotak saran.

2. Nomor SMS Pengaduan 081949177009

3. Melalui Lapor SP4N.

4. Melalui Email Dengan Alamat disdukcapil@belitungtimurkab.go.id

5. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masuka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembetulan Akta"