Pencatatan Perubahan Nama dan Peristiwa Penting Lainnya

  1. Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri tempat domisili pemohon;
  2. Pencatatan Pelaporan perubahan nama dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya Putusan dan/atau Penetapan Pengadilan Negeri serta menerbitkan bukti kwitansi denda administrasi jika pelaporan terlambat);
  3. Pencatatan Perubahan nama sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  4. Kutipan akta pencatatan sipil (asli dan fotokopi );
  5. Salinan penetapan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang perubahan nama;
  6. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el pemohon;
  7. Fotokopi KTP-el pelapor;
  8. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan aslinya.

  1. Pelapor melaporkan tentang permohonan pada petugas pendaftaran akta pencatatan sipil;
  2. Disdukcapil menginformasikan hasil pencarian dokumen pencatatan sipil kepada pelapor
  3. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pelaporan perubahan nama dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud kepada Instansi Pelaksana;
  4. Pejabat pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil;
  5. Kepala Instansi Pelaksana dan/atau Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil;
  6. Instansi Pelaksana merekam data perubahan nama dalam database kependudukan.

Dua Hari Kerja

Gratis

Catatan pinggir pada akta catatan sipil dan buku register

1. Melalui kotak saran.

2. Nomor SMS Pengaduan 081949177009

3. Melalui Lapor SP4N.

4. Melalui Email Dengan Alamat disdukcapil@belitungtimurkab.go.id

5. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masuka`

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama dan Peristiwa Penting Lainnya"