Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Dari Orang Asing Menjadi WNI

  1. Pencatatan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dari Orang Asing menjadi WNI dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan.
  2. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI atau Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
  4. Kutipan Akta Catatan Sipi (asli dan fotokopi);
  5. Fotokopi KARTU KELUARGA dan KTP pemohon;
  6. Fotokopi Paspor;
  7. Fotokopi Pelapor;
  8. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan aslinya.

  1. Penduduk melaporkan tentang permohonan pada petugas pendaftaran pencarian dokumen akta catatan sipil;
  2. Disdukcapil menginformasikan hasil pencarian dokumen catatan sipil kepada penduduk;
  3. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pelaporan perubahan status kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud ;
  4. Pejabat pencatatan membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
  5. Kepala Instansi Pelaksana dan/atau Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
  6. Petugas merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 dalam database kependudukan.

Empat Hari Kerja

Gratis

Catatan pinggir pada akta catatan sipil dan buku register

1. Melalui kotak saran.

2. Nomor SMS Pengaduan 081949177009

3. Melalui Lapor SP4N.

4. Melalui Email Dengan Alamat disdukcapil@belitungtimurkab.go.id

5. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masuka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Dari Orang Asing Menjadi WNI"