Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Bagi WNI

  1. Surat persetujuan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi Warga Negara Asing dari Negara yang bersangkutan;
  2. Kutipan akta catatan sipil (Asli dan fotocopi);
  3. Fotocopi Paspor pemohon;
  4. Fotocopi KTP-el pelapor ;
  5. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan aslinya.

  1. Pemohon melaporkan tentang permohonan pada petugas pendaftaran pencarian dokumen akta catatan sipil;
  2. Disdukcapil menginformasikan hasil pencarian dokumen catatan sipil kepada pemohon
  3. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pelaporan perubahan status kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi berkas pelaporan perubahan status kewarganegaraan dan mencatat dalam register perubahan kewarganegaraan di luar negeri;
  5. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Catatan Pinggir perubahan status kewarganegaraan pada register dan kutipan akta catatan sipil.
  6. Petugas merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 dalam database kependudukan.

Dua Hari Kerja

Gratis

Catatan pinggir pada akta catatan sipil dan buku register atas perubahan status kewarganegaraan

1. Melalui kotak saran.

2. Nomor SMS Pengaduan 081949177009

3. Melalui Lapor SP4N.

4. Melalui Email Dengan Alamat disdukcapil@belitungtimurkab.go.id

5. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masuka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Bagi WNI"