Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Penetapan dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pengangkatan anak (asli) ;
  2. Kutipan akta Kelahiran anak (asli dan fotokopi);
  3. Fotokopi Kartu Keluarga pemohon;
  4. Fotokopi KTP-el pemohon yang masih berlaku;
  5. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan aslinya.

  1. Pelapor melaporkan tentang permohonan pada petugas pendaftaran pencarian dokumen akta catatan sipil;
  2. Disdukcapil menginformasikan hasil pencarian dokumen catatan sipil kepada penduduk;
  3. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pencatatan pengangkatan anak dengan melampirkan persyaratan (menerbitkan bukti kwitansi sanski denda bagi pelaporan yang terlambat);
  4. Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi berkas pencatatan pengangkatan anak dan mencatat / merekam dalam register pencatatan kelahiran anak;
  5. Pemohon beserta para saksi menandatangani register Akta Pengangkatan Anak;
  6. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran Anak
  7. Petugas memberikan stempel dan melakukan pengarsipan semua berkas permohonan;
  8. Petugas melaksanakan perekaman perubahan data;
  9. Petugas Menyerahkan kutipan Akta pada pemohon;

Dua Hari Kerja

Gratis

Membuat Catatatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran Anak

1. Melalui kotak saran.

2. Nomor SMS Pengaduan 081949177009

3. Melalui Lapor SP4N.

4. Melalui Email Dengan Alamat disdukcapil@belitungtimurkab.go.id

5. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masuka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"