Pencatatan Perceraian Di Luar Wilayah NKRI Bagi WNI

  1. Pelaporan Perceraian penduduk di luar Wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan kembali ke Daerah.
  2. Pelaporan pencatatan Perceraian WNI sebagaimana dimaksud pada ayat ( a ) dengan persyaratan sebagai berikut :
  3. Fotokopi Kutipan Akta Perceraian suami/Isteri dan terjemahan dalam bahasa Indonesia dari lembaga bahasa yang terakreditasi ;
  4. Fotokopi KARTU KELUARGA dan KTP-el suami/isteri;
  5. Fotokopi Paspor suami/isteri;
  6. Fotokopi KTP-el pelapor;
  7. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan aslinya

  1. Penduduk mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan kepada petugas pendaftaran pencatatan Perceraian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud;
  2. Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Perceraian melakukan verifikasi dan validasi data;
  3. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register dan menerbitkan Surat Bukti Pelaporan Perceraian;
  4. Kepala Instansi Pelaksana dan/atau Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Bukti Pelaporan Perceraian;
  5. Petugas melaksanakan perekaman perubahan data;

Dua Hari Kerja

Gratis

Tanda Bukti Pelaporan Akta Perceraian

1. Melalui kotak saran.

2. Nomor SMS Pengaduan 081949177009

3. Melalui Lapor SP4N.

4. Melalui Email Dengan Alamat disdukcapil@belitungtimurkab.go.id

5. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian Di Luar Wilayah NKRI Bagi WNI"