Pencatatan Perceraian Penduduk Di Luar Wilayah NKRI

  1. Pelaporan perceraian penduduk diluar wilayah NKRI wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan kembali ke Daerah.
  2. Fotokopi kutipan akta perceraian suami/Isteri dan terjemahan dalam bahasa Indonesia dari lembaga bahasa yang terakreditasi;
  3. Fotokopi kutipan akta kelahiran suami/istri;
  4. Fotokopi Paspor suami/isteri;
  5. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el Suami/Istri;
  6. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan aslinya;
  7. Bukti pelaporan perkceraian dari Konsulat Jenderal.

  1. Pemohon menyampaikan fotokopi kutipan akta perceraian dan terjemahan dalam bahasa Indonesia oleh pejabat setempat atau Surat Keterangan Perceraian dari kedutaan atau Konsulat Jenderal RI ;
  2. Petugas Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Perceraian melakukan verifikasi dan validasi data serta menerbitkan draft bukti pelaporan;
  3. Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan sipil melaksanakan verifikasi ulang.
  4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani bukti pelaporan;
  5. Petugas melakukan penyerahan Dokumen kepada penduduk

Satu Hari Kerja

Gratis

Tanda Bukti Pelaporan Perceraian

1. Melalui kotak saran.

2. Nomor SMS Pengaduan 081949177009

3. Melalui Lapor SP4N.

4. Melalui Email Dengan Alamat disdukcapil@belitungtimurkab.go.id

5. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian Penduduk Di Luar Wilayah NKRI"