Pencatatan Perceraian Bagi WNI

  1. Perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak penetapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan/atau Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Penetapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan/atau Mahkamah Agung;
  3. Kutipan Akta Pekawinan suami/isteri (Asli);
  4. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el suami/istri (yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan Kartu Keluarga aslinya);
  5. Fotokopi KTP-el pelapor ( suami atau istri ) ;

  1. Pemohon mendaftarkan perceraian kepada petugas, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan ditetapkan serta melampirkan berkas persyaratan;
  2. Petugas Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan perceraian melakukan verifikasi dan validasi data serta memberikan catatan pinggir pada buku register perkawinan sekaligus mencabut kutipan akta perkawinan yang telah diberikan catatan pinggir (menerbitkan bukti kwitansi sanski denda bagi pelaporan yang terlambat);
  3. Pemohon menandatangani Register Akta Perceraian;
  4. Petugas verifikator melakukan verifikasi kesesuaian berkas permohonan dengan draft kutipan akta yang telah dicetak dan mencatatkan pada buku register akta perceraian ;
  5. Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Perceraian melaksanakan verifikasi ulang serta menerbitkan kutipan akta perceraian;
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani Kutipan dan register akta perceraian;
  7. Petugas memberikan stempel dan melakukan pengarsipan semua berkas permohonan;
  8. Petugas melaksanakan perekaman perubahan data;
  9. Petugas Menyerahkan kutipan Akta pada pemohon;

Dua Hari Kerja

Gratis

Kutipan Akta Perceraian

1. Melalui kotak saran.

2. Nomor SMS Pengaduan 081949177009

3. Melalui Lapor SP4N.

4. Melalui Email Dengan Alamat disdukcapil@belitungtimurkab.go.id

5. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian Bagi WNI"