Pencatatan Pembatalan Perkawinan Di Wilayah NKRI

  1. Putusan Pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Formulir permohonan pembatalan pencatatan perkawinan F2.17;
  3. Fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga calon mempelai;
  4. Kutipan Akta Perkawinan (ASLI);

  1. Pemohon mendaftarkan pembatalan perkawinan kepada petugas setelah menerima putusan pengadilan, paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan serta melampirkan berkas persyaratan;
  2. Petugas pencatatan sipil yang menangani bidang pencatatan perkawinan melakukan verifikasi dan validasi data serta memberikan catatan pinggir pada buku register perkawinan sekaligus mencabut kutipan akta perkawinan yang telah diberikan catatan pinggir;
  3. Petugas pencatatan sipil yang menangani bidang pencatatan perkawinan menerbitkan draft surat keterangan pembatalan perkawinan;
  4. Pejabat pencatatan sipil yang menangani bidang pencatatan perkawinan melaksanakan verifikasi ulang serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
  5. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
  6. Petugas memberikan stempel dan melakukan pengarsipan, kutipan akta dan semua berkas permohonan;
  7. Petugas melaksanakan perekaman perubahan data;
  8. Petugas Menyerahkan Surat Keterangan kepada pemohon;

Satu Hari Kerja

Gratis

Surat Keterangan Pencatatan Pembatalan Perkawinan

1. Melalui kotak saran.

2. Nomor SMS Pengaduan 081949177009

3. Melalui Lapor SP4N.

4. Melalui Email Dengan Alamat disdukcapil@belitungtimurkab.go.id

5. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Perkawinan Di Wilayah NKRI"