Pelaporan Perkawinan Penduduk Di Luar Wilayah NKRI

  1. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan suami/Isteri dan terjemahan dalam bahasa Indonesia dari lembaga bahasa yang terakreditasi;
  2. Fotokopi Kutipan akta Kelahiran suami/istri;
  3. Fotokopi Paspor suami/isteri;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el Suami/Istri;
  5. Bukti pelaporan perkawinan dari Konsulat Jenderal.

  1. Pemohon menyampaikan fotokopi akta kelahiran dan terjemahan dalam bahasa Indonesia oleh pejabat setempat atau Surat Keterangan Kelahiran dari kedutaan atau Konsulat Jenderal RI,dan/atau Bukti pencatatan Kelahiran dari negara setempat;
  2. Petugas Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Kelahiran melakukan verifikasi dan validasi data serta menerbitkan draft bukti pelaporan;
  3. Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan sipil melaksanakan verifikasi ulang.
  4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani bukti pelaporan;

Satu Hari Kerja

Gratis

Surat Tanda Bukti Pelaporan Perkawinan

1. Melalui kotak saran.

2. Nomor SMS Pengaduan 081949177009

3. Melalui Lapor SP4N.

4. Melalui Email Dengan Alamat disdukcapil@belitungtimurkab.go.id

5. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Perkawinan Penduduk Di Luar Wilayah NKRI"