Penerbitan Keterangan Status Perkawinan

  1. Fotokopi Surat keterangan N1, N2, N3 dan N4 dari desa;
  2. Surat pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Desa/Kepala Desa dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal;
  3. Fotokopi Akta Kelahiran dengan menunjukan aslinya;
  4. Fotokopi Kutipan akta kematian suami/isteri terdahulu bila telah meninggal dunia;

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan kepada petugas ;
  2. Petugas Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan perkawinan melakukan verifikasi dan validasi data;
  3. Pejabat Pencatatan Sipil melaksanakan proses penerbitan Surat Keterangan Status Perkawinan;
  4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Surat Keterangan Status Perkawinan.

Satu Hari Kerja

Gratis

Surat Keterangan Status Perkawinan

1. Melalui kotak saran.

2. Nomor SMS Pengaduan 081949177009

3. Melalui Lapor SP4N.

4. Melalui Email Dengan Alamat disdukcapil@belitungtimurkab.go.id

5. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Keterangan Status Perkawinan"