Pencatatan Perkawinan Di Wilayah NKRI

  1. Surat keterangan N1, N2, N3 dan N4 dari desa domisili masing – masing;
  2. Surat keterangan Asli perkawinan / pemberkatan dari pemuka agama, dan Pemuka Penghayat Kepercayaan (melampirkan fotocopy legalisir jika pelaporan terlambat);
  3. Fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga calon mempelai;
  4. Fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga Orang Tua;
  5. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai;
  6. Surat pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Desa/Kepala Desa dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal;
  7. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
  8. Pas photo mempelai berdampingan ukuran 4 x 6 (4 lembar)
  9. Surat Keterangan Izin Melangsungkan Perkawinan dari kedutaan kantor perwakilan negaranya atau keputusan pengganti keterangan dari pengadilan dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan;
  10. Surat Izin komandan bagi mereka anggota TNI/POLRI.
  11. Kutipan Akta perceraian bagi yang telah bercerai;
  12. Fotokopi Kutipan akta kematian suami/isteri terdahulu bila telah meninggal dunia;
  13. Kutipan akta Kelahiran anak yang akan disahkan (apabila ada);
  14. Akta Perjanjian Perkawinan (apabila ada);
  15. Penetapan PN bagi yang berbeda agama;
  16. Penetapan PN bagi yang berpoligami;
  17. Dispensasi dari Pengadilan Negeri untuk pria < 19 tahun wanita < 16 tahun
  18. Izin dari orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun;
  19. Fotokopi passport bagi WNA ;

  1. Pemohon mendaftarkan pencatatan Perkawinan dengan melengkapi berkas peryaratan kepada petugas pendaftaran pencatatan Perkawinan di Disdukcapil;
  2. Petugas Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Perkawinan melakukan verifikasi dan validasi data;
  3. Petugas menerbitkan surat pengumuman perkawinan dan mengumumkan di papan pengumuman selama 10 hari.
  4. Pemohon menandatangani Register Akta Perkawinan;
  5. Petugas verifikator melakukan verifikasi kesesuaian berkas permohonan dengan draft kutipan akta yang telah dicetak dan mencatatkan pada buku register akta Perkawinan serta menerbitkan kwitansi sanksi denda jika pelaporan terlambat;
  6. Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan perkawinan melaksanakan verifikasi ulang serta menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan;
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan;
  8. Petugas memberikan stempel dan melakukan pengarsipan, kutipan akta dan semua berkas permohonan;
  9. Petugas Menyerahkan kutipan Akta pada pemohon;

Empat Belas Hari Kerja

Gratis

Kutipan Akta Perkawinan

1. Melalui kotak saran.

2. Nomor SMS Pengaduan 081949177009

3. Melalui Lapor SP4N.

4. Melalui Email Dengan Alamat disdukcapil@belitungtimurkab.go.id

5. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan Di Wilayah NKRI"